JAKARTA, RajawaliNusantara | Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyampaikan tanggapannya setelah beberapa anggota Kejaksaan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan bersyukur dan berterima kasih atas langkah KPK yang membantu menindak pelanggaran di lingkungan Korps Adhyaksa.
“Saya bersyukur karena mendapat bantuan dari KPK,” ujar Burhanuddin kepada wartawan pada Rabu (24/12).
Burhanuddin mengatakan dirinya telah berulang kali mengingatkan para jajarannya agar bekerja sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti melanggar.
“Saya hanya mengingatkan mereka di daerah agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan dan sumpah jabatan saat pertama kali diangkat. Yang jelas, siapa pun yang melanggar akan saya tindak tegas,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara tindak pidana umum berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan warga negara asing.
Mereka adalah HMK, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tigaraksa; RV, Jaksa Penuntut Umum; dan RZ, Kepala Subbagian di Kejati Banten. Dua tersangka lainnya dari pihak swasta ialah DF, seorang pengacara, serta MS, penerjemah atau ahli bahasa.
Selain itu, KPK juga mengamankan dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dalam OTT di Kalimantan Selatan, yaitu Kepala Kejari HSU Albertinus P. Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto. Adapun Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Tri Taruna Fariadi, sempat melarikan diri ketika hendak ditangkap penyidik. ***
